Desa

Apa itu desa ... ?
Desa adalah sebuah wilayah pembagian administratif yang berdiri dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seroang kepala desa atau lurah, desa merupakan kumpulan beberapa wilayah atau unit pemukiman kecil yang disebut dengan dusun atau kampung.
Sejak diberlakukannya (otoda) otonomi daerah Istilah Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. 

Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Desa bukanlah merupakan bawahan dari kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten dan atau kota, dan desa bukan juga merupakan bagian dari perangkat daerah hal ini berbeda dengan istilah Kelurahan, karena desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya kemudian menjadi sebuah kelurahan.

Kewenangan desa adalah :
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa 
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 
  •  Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.


Blog, Updated at: 16.28.00

0 komentar:

Posting Komentar