Rukun Warga (RW)

Rukun Warga atau RW adalah adalah suatu pembagian wilayah khususnya di Indonesia di bawah Dusun atau Kampung dan Desa atau Kelurahan. Rukun Warga bukanlah termasuk suatu pembagian administrasi pemerintahan melainkan pembatu dari kepala kampung, dan pembentukannya diputuskan melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka memperlancar pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.

Namun tidak jarang juga pemilihan Rukun Warga dilakukan dengan voting dan atau pemilihan seperti layaknya pemilihan kepala negara , bupati , maupun kepala desa dan atau pemilihan lainnya. 

Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dibuat mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara serta penyampaian visi dan misi. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga atau RT yang juga memiliki fungsi yang kurang lebih sama dengan Rukun warga namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil. 

Rukun Warga merupakan satu organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. 

Setiap Rukun Tetangga sebanyak - banyaknya terdiri dari 30 Kepala Keluarga untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 Kepala Keluarga untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW.

Dalam  Perkembangannya kemudian rukun warga ditunjuk langsung oleh kepala desa dan atau tokoh setempat, hal ini disamping untuk mempercepat kinerja perangkat desa yang dalam ruang lingkup lebih kecil ditangani oleh Rukun Warga atau Rukun Tetangga.


Blog, Updated at: 19.02.00

0 komentar:

Posting Komentar