Masyarakat Pedesaan

Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki dan diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri hal ini berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Masyarakat Pedesaan :

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup dalam kelompok atau ras tertentu dengan aspek aspek dan adat istiada tertentu dan satu dengan yang lain hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan bangsa dan atau ras serta strata sosial dan tingkatan sosial dalam bentuk apapun. 

Masyarakat pedesaan selalu dan senantiasa memiliki ciri serta cara hidup bermasyarakat yang biasa hal ini tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku” tergantung pada seberapa besar pengaruh masuknya technologi dan informasi tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga / anggota masyarakat yang amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagian masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.


Blog, Updated at: 23.31.00

0 komentar:

Posting Komentar