Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia yang berada di bawah naungan Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk kedalam pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan baik yang disampaikan langsung melalui kepala dusun dan atau RW maupun secara langsung dalam musyawarah desa.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Setiap RT sebanyak - banyaknya terdiri dari 30 Kepala Keluarga untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 Kepala Keluarga untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7 / 1983 tentang Pembentukan RT dan RW.
0 komentar:
Posting Komentar