Kemiskinan sejak dulu merupakan momok yang terus menghantui berbagai pihak baik pemerintah , swasta maupun pihak pribadi atau wiraswasta di berbagai belahan dunia, tidak perduli negara maju atau negara yang sedang berkembang kemiskinan adalah masalah yang terus menimpa dan membayangi sekeliling mereka. salah satu faktor yang menyebabkan kemiskinan adalah kurangnya kemampuan mereka dalam mencari mata pencaharian atau finansial dalam mencukupi kebutuhan sehari hari mereka.
Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi maupun sosial, pemerintah kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu program unggulan mereka, terdapat setidaknya empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu :
- Menyempurnakan program perlindungan sosial.
- Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar.
- Pemberdayaan masyarakat, dan.
- Pembangunan yang inklusif.
Kemiskinan memiliki arti dimana keadaan seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri baik kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan sosial lainnya termasuk dalam hal ini keamanan dan kesehatan.
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, dimana kendala utama dari kemiskinan adalah minimnya akses masuk atau akses untuk memperoleh apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tertentu yang tergolong kedalam masyarakat miskin.
Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia sejatinya telah dilaksanakan sejak tahun 1998 sejak era dimana kepemimpinan soeharto dilengserkan. tidak sedikit program dari pemerintah yang telah berhasil dilaksanakan akan tetapi di sisi lain banyak juga program pengentasan kemiskinan yang gagal dan baru akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam tahun tahun mendatang untuk menanggulangi persoalan kemiskinan khususnya di perkotaan dan kawasan kumuh.
Mulai dari pembukaan lapangan kerja seluas luasnya sampai dengan bantuan perumahan dan akses pendidikan , kesehatan serta keamanan dan hukum yang gratis dan bisa didapatkan oleh berbagai kalangan khususnya warga miskin, hal ini dilaksanakan guna untuk mengurangi beban masyarakat yang tinggi dalam beberapa hal khususnya kesehatan , keamanan dan bantuan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar