Internet Masuk Desa

Internet didesa mungkin dahulu hanya angan belaka karena sulitnya warga desa atau kampung dalam mendapatkan akses internet , selain itu berbagai hal yang berkaitan dengan internet seperti komputer , modem , jaringan telkom juga sulit untuk mencapai pedesaan. 

Penyedia jasa seperti telkom , sedari dulu hingga sekarang masih kesulitan untuk menjangkau pedesaan atau kampung khususnya mereka yang berada jauh dari pusat telkom. 

Kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu yang memberikan akses internet gratis pun dirasa kurang memadai karena selain tempat yang tidak disediakan atau tidak ada tempat khusus bagi pengguna internet , keberadaan internet yang tepat didesa menjadikan pengguna internet canggung untuk memakai layanan ini, karena pagi sampai sore hari , staff desa juga sedang beraktivitas dan melakukan pekerjaannya. 

Baru baru ini dikatakan internet masuk desa bakal kembali lagi dengan alokasi dana kurang lebih 3 Trilyun, program internet masuk desa yang digagas depkominfo ini mungkin tidak pernah dinikmati oleh beberapa masyarakat di kampung kampung , karena program percobaan dilakukan hanya pada tempat tempat tertentu dimana didesa tersebut terdapat akses dan pengguna internet yang dirasa cukup atau berlebih. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki program Desa Broadband Terpadu yang menjanjikan pembangunan akses Internet di beberapa kabupaten, dan membuka peluang kepada pengembang untuk menyediakan aplikasi digital yang relevan dengan potensi desa.

Kementerian yang dipimpin Rudiantara ini mencari aplikasi digital yang sudah jadi, karena pemerintah tidak menyediakan dana pengembangan aplikasi. Dalam pencarian ini, pemerintah memprioritaskan aplikasi yang memiliki konten terkait pertanian, nelayan, dan pedalaman. Aplikasi itu bisa berbasis situs web, ataupun perangkat mobile seperti ponsel pintar dan tablet.

Selain akses Internet dan aplikasi digitalnya, Desa Broadband Terpadu juga menjanjikan ketersediaan perangkat konsumen yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat untuk memberdayakan potensi desa.  Namun, pemerintah tak mendanai seluruh kebutuhan proyek, melainkan hanya sebagian kecil dan sebagian besarnya masih disumbang dari swasta atau pemerintah daerah.

Dana USO selama ini diraih pemerintah dari perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sampai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan 1,25 persen pendapatan kotornya per tahun. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pembiayaan USO menargetkan daerah seperti perbatasan, daerah tertinggal, sampai daerah yang belum terlayani jaringan telekomunikasi.


Blog, Updated at: 05.15.00

0 komentar:

Posting Komentar