Pembangunan yang berkelanjutan dapat diartikan secara luas sebagai kegiatan-kegiatan di suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan diwilayah tersebut dengan periode dan tahapan tertentu, hingga mencapai target yang telah ditentukan.
Pembangunan tersebut dilakukan dengan upaya sadar yang terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya baik alam maupun manusia, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi saat ini dan generasi di masa mendatang.
Sebagaimana kita ketahui desa adalah sebuah wilayah, yang didiami oleh masyarakat, yang di dalamnya terdapat sumber - sumber produksi, yang juga memiliki tata kelola, dengan diikat oleh aturan main yang disepakati bersama oleh warga masyarakat dan ada pengaturan untuk menegakkan aturan, yang sering disebut dengan istilah pemerintahan.
Pembangunan tersebut dilakukan dengan upaya sadar yang terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya baik alam maupun manusia, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi saat ini dan generasi di masa mendatang.
Sebagaimana kita ketahui desa adalah sebuah wilayah, yang didiami oleh masyarakat, yang di dalamnya terdapat sumber - sumber produksi, yang juga memiliki tata kelola, dengan diikat oleh aturan main yang disepakati bersama oleh warga masyarakat dan ada pengaturan untuk menegakkan aturan, yang sering disebut dengan istilah pemerintahan.
Pembangunan Desa secara Global dan berkelanjutan merupakan pembangunan desa yang tidak merusak lingkungan, memberikan hak kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri dan bukan hanya berpijak kepada konsep model produksi kapitalis dimana desa hanya sebagai ajang pasarnya alat - alat pertanian maupun yang lain yang diproduksi oleh industri alat pertanian yang membebani masyarakat. Jika keliru dalam memaknai terbentuknya UU Desa maka desa akan masuk perangkat keberlanjutanya pasar global dan bukan keberlanjutan kedaulatannya sendiri.
Oleh sebab itu dasar filosofi pembangunan yang berkelanjutan khususnya dipedesaan memberikan pentingnya pengaturan desa melalui UU menjadi sangat vital, yang diwujudkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan. Jika hal ini tidak dapat dipahami maknanya maka pembangunan desa yang berkelanjutan akan memasuki ruang yang kurang lebih sama dengan proses proses pembangunan dimasa yang telah lalu, dimana desa diserahkan kepada kepentingan global, sedang negara sebagai agen atau kepanjang tangan kepentingan model produksi pasar bebas dan menjadi alat untuk menguasai sumber - sumber produksi yang hampir kesemuanya terletak di pedesaan.
Terlebih kemudian tidak sedikit pembangunan dipedesaan yang kemudian terbengkalai dan terhenti ditengah jalan, karena tidak adanya sistem baku dan pembangunan yang terarah, dan bukan tidak mungkin kembali pembangunan pembangunan didesa hanya akan menuai kegagalan demi kegagalan dan berhenti ditengah jalan.
Oleh sebab itu dasar filosofi pembangunan yang berkelanjutan khususnya dipedesaan memberikan pentingnya pengaturan desa melalui UU menjadi sangat vital, yang diwujudkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan. Jika hal ini tidak dapat dipahami maknanya maka pembangunan desa yang berkelanjutan akan memasuki ruang yang kurang lebih sama dengan proses proses pembangunan dimasa yang telah lalu, dimana desa diserahkan kepada kepentingan global, sedang negara sebagai agen atau kepanjang tangan kepentingan model produksi pasar bebas dan menjadi alat untuk menguasai sumber - sumber produksi yang hampir kesemuanya terletak di pedesaan.
Terlebih kemudian tidak sedikit pembangunan dipedesaan yang kemudian terbengkalai dan terhenti ditengah jalan, karena tidak adanya sistem baku dan pembangunan yang terarah, dan bukan tidak mungkin kembali pembangunan pembangunan didesa hanya akan menuai kegagalan demi kegagalan dan berhenti ditengah jalan.
0 komentar:
Posting Komentar