Perda Lahan Abadi untuk Pertanian


Guru Besar Institute Pertanian Bogor, mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi ancaman jebakan pangan jika tidak diantisipasi, karena sejak tahun 2005 mayoritas penduduknya memiliki tingkat konsumsi yang sangat tinggi terhadap beras dan sagu dibanding negara lain. Made menjelaskan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia secara rata - rata terhadap beras adalah 120 kg per kapita per tahun. Jumlah tersebut sangat tinggi dibandingkan dengan negara Jepang dan Malaysia yang hanya 60 kg per kapita per tahun. 

Memperingati Hari Pangan Se-Dunia ini, Profesor Made mengingatkan bahwa telah terjadi ketimpangan pada pola konsumsi pangan di Indonesia, yang hanya bertumpu pada satu sumber karbohidrat utama, yakni beras. Padahal sejatinya Indonesia memiliki banyak sekali sumber karbohidrat (lebih dari 30 jenis pangan), dengan komposisi gizi yang tidak kalah dengan beras dan sagu.  

Sementara itu senada dengan Guru Besar IPB Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengklaim bahwa alih fungsi lahan pertanian di daerah itu masih sebanding dengan pencetakan sawah baru yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, untuk jangka panjang alih fungsi lahan pertanian akan dibatasi guna untuk memastikan ketersediaan produksi pasokan pangan di masa mendatang.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Candra mengatakan sudah ada inisitif pemda untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan lahan abadi sawah untuk pertanian. “Perda inisiatif untuk menetapkan lahan abadi sawah, sudah dijukan untuk dibahas di DPRD tahun depan. Ini payung hukum bagi pemda yang sudah mengeluarkan RTRW agar lahan pertanian tetap terjaga,” katanya, kepada Bisnis.com, Minggu (16/10/2016).

Candra menyebutkan pembuatan perda itu mengacu UU N0.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Blog, Updated at: 16.10.00

0 komentar:

Posting Komentar