Mencermati dan memahami Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diatur secara tepat akan prioritas penggunaan dana desa
tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan hal yang wajib bagi setiap organisasi didalam desa khususnya mereka yang bersentuhan langsung dengan program pemberdayaan masyarakat desa.
Dimana salah satu program yang paling diprioritaskan dalam peraturan tersebut adalah capacity building dan atau
peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai satu bagian terpenting dari
program pemberdayaan masyarakat. hal ini cukup sangat mendesak dan bersifat prioritas, karena dengan peningkatan kapasitas
inilah nantinya akan menjadikan masyarakat desa lebih memiliki
pengetahuan dan wawasan.
Dasar utama yang dihadapi pleh masyarakat pedesaan saat ini adalah masih relatif rendahnya
kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang
notabenenya memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan desa. Tidak sedikit para kalangan atas yang meragukan kualitas dari pemahaman dan penguasaan
aparatur desa akan tata kelola administrasi pemerintahan desa yang
tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Khusus dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, agar nantinya
dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, setiap orang yang terjun langsung dan atau bersentuhan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat memiliki kapasitas yang cukup dalam pengelolaannya serta pengetahuan serta wawasan yang cukup
Sehingga kekhawatiran akan adanya ketidakcakapan yang nantinya berpotensi
menimbulkan salah kelola dana desa yang ujung - ujungnya muncul masalah
hukum di kemudian hari , tidak terjadi.
Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pengelolaan sumber daya alam juga menjadi hal yang cukup penting untuk diperhatikan , dimana kita ketahui bersama bahwa salah satu faktor pendukung ekonomi masyarakat pedesaan adalah pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah, berbeda dengan masyarakat perkotaan yang bertumpu pada sektor pemanfaat sumber daya buatan.
Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan dan berkesinambungan akan menciptakan keseimbangan alam yang terlestarikan, sehingga kesejahteraan rakyat nantinya akan tercapai dalam jangka panjang.
Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pengelolaan sumber daya alam juga menjadi hal yang cukup penting untuk diperhatikan , dimana kita ketahui bersama bahwa salah satu faktor pendukung ekonomi masyarakat pedesaan adalah pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah, berbeda dengan masyarakat perkotaan yang bertumpu pada sektor pemanfaat sumber daya buatan.
Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan dan berkesinambungan akan menciptakan keseimbangan alam yang terlestarikan, sehingga kesejahteraan rakyat nantinya akan tercapai dalam jangka panjang.
0 komentar:
Posting Komentar