Pasar Desa


Keberadaan pasar desa kiranya perlu mendapatkan perhatian dan fasilitas maupun bantuan dari Pemerintah, tanpa adanya upaya mengambil alih kepemilikannya menjadi pasar milik Daerah atau Pihak ke-3 lainnya. Pasar desa adalah pasar yang berada di wilayah desa, bersifat historis dan tradisional serta yang ditumbuhkembangkan oleh Pemerintah Desa. 

Oleh karena itu pasar desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, sehingga pasar desa perlu tetap dipertahankan, dan apabila Desa dalam pengelolaannya tidak optimal untuk dapat difasilitasi dan dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau Pihak ke-3. 

Tujuan utama pengelolaan pasar desa adalah sebagai sarana untuk memasarkan hasil produksi desa; mendorong masyarakat desa agar mampu / berproduksi dan mengolah hasil produksi desa; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan asli desa; mendorong kehidupan perekonomian Desa; serta mendorong kehidupan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). 

Desa dapat membangun satu pasar melalui kerjasama antar desa, kerjasama Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten atau kerjasama dengan Pihak ke-3. Dengan demikian pembiayaan pembangunannya dapat berasal / diperoleh dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, APBDesa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten serta bantuan pihak ke-3 yang sah dan tidak mengikat, sehingga slogan Pasar Desa Untuk Kemakmuran Desa benar benar nyata dan tercipta.


Gambar Kartun Desa


Blog, Updated at: 12.20.00

0 komentar:

Posting Komentar