Keberadaan
pasar desa kiranya perlu mendapatkan perhatian dan fasilitas maupun
bantuan dari Pemerintah, tanpa adanya upaya mengambil alih
kepemilikannya menjadi pasar milik Daerah atau Pihak ke-3 lainnya. Pasar
desa adalah pasar yang berada di wilayah desa, bersifat historis dan
tradisional serta yang ditumbuhkembangkan oleh Pemerintah Desa.
Oleh
karena itu pasar desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat
strategis dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, sehingga pasar desa
perlu tetap dipertahankan, dan apabila Desa dalam pengelolaannya tidak
optimal untuk dapat difasilitasi dan dikerjasamakan dengan Pemerintah
Daerah atau Pihak ke-3.
Tujuan utama pengelolaan pasar
desa adalah sebagai sarana untuk memasarkan hasil produksi desa;
mendorong masyarakat desa agar mampu / berproduksi dan mengolah hasil
produksi desa; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan asli
desa; mendorong kehidupan perekonomian Desa; serta mendorong kehidupan
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Desa
dapat membangun satu pasar melalui kerjasama antar desa, kerjasama
Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten atau kerjasama dengan Pihak
ke-3. Dengan demikian pembiayaan pembangunannya dapat berasal /
diperoleh dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, APBDesa, Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten serta bantuan
pihak ke-3 yang sah dan tidak mengikat, sehingga slogan Pasar Desa Untuk Kemakmuran Desa benar benar nyata dan tercipta.
Gambar Kartun Desa |
0 komentar:
Posting Komentar